Rabu, 12 April 2017

PENGERTIAN FIQIH

Pengertian Fiqih
Bahasa: al-fahmu (paham)
Istilah: al-‘ilmu bi al-ahkam al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasabah min adillatiha  al-tafsiliyyah
Maksud amaliyah, mengecualikan diskursus teologi, tasawuf dan filsafat, yang tidak termasuk ke dalam cakupan fiqih. Sedangkan penyebutan sumbernya adalah wahyu, untuk membedakannya adalah dengan ilmu yang starting pointnya dilakukan sec ara sekuler, seperti ilmu pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh pemikiran barat.
         Sifat dan Karakteristik Fiqih
Karena fiqih merupakan hasil berpikir manusia/fuqaha/mujtahid, maka konsekwensinya fiqih mempunyai sifat:
  1. Relativ
  2. Temporal
  3. Lokalistik
  4. Syari’ah
  5. Secara bahasa, berasal dari kata asy-Syari’ah, sinonim dengan kata asy-syir’ah, bermakna jalan menuju mata air.
  6. Ungkapan “jalan menuju mata air” mengandung konotasi keselamatan. Dengan demikian, maka agama yang dibawa oleh masing-masing Nabi disebut syari’ah karena merupakan jalan menuju keselamatan abadi.
  7. Dalam al-Qur`an , kedua kata tersebut dipakai dalam arti agama sebagai jalan yang ditetapkan Allah untuk diikuti oleh manusia agar memperoleh keselamatan. Jadi syariah adalah wahyu Allah sendiri yang dalam wujud konkritnya adalah nas al-Qur`an dan Hadis Nabi
  8. Beberapa ahli tafsir klasik, seperti Mujahid, memaknakan kata asy-syariah dan asy-syir’ah sebagai agama (ad-din). Ada juga yang membedakannya, di mana syariah merujuk pada aspek-aspek hukum dari agama, din merupakan aspek akidah dari agama (agama itu satu, tapi syari’ahnya/ketentuan hukumnya yang berbeda)
  9. Terminologi syariah dipakai dalam dua pengertian, dalam arti luas dan sempit.
  10. Dalam arti luas yaitu keseluruhan norma agama Islam yang meliputi baik aspek doktrinal maupun aspek praktis (Asy-Syatibi- Al-Muwafaqat)
  11. Dalam arti sempit, syariah meruju pada aspek praktis dari ajaran Islam, yakni bagian yang terdiri dari norma-norma tingkah laku konkret manusia seperti ibadah, nikah, jual beli (Al-Asy’ari- Al-Luma).Bila istilah hukum Islam hendak digunakan untuk menerjemahkan istilah syari’ah, maka yang dimaksud adalah syariah dalam arti sempit ini.
  12. Terlepas dari masalah pemakaian istilah ini secara sempit atau luas, satu ciri yang tetap melekat pada syariah adalah sumbernya/subjeknya tetap Allah, bukan manusia
Syariah----------àMaqasidus Syariah
  1. Perlindungan Agama
  2. Perlindungan Jiwa
  3. Perlindungan Akal
  4. Perlindungan Harta
  5. Perlindungan Keturunan
            Sekarang:
            Perlindungan HAM, keadilan, egaliter, tidak diskriminasi
            Inilah yang disebut Rahman dengan Ideal Moral
            Dalam menghasilkan hukum, maka harus memperhatikan bandul keseimbangan  ideal moral dan legalitas formal
Penilaian terhadap hukum Islam:
         Menempatkannya pada posisi yang sakral yang tidak tersentuh oleh akal manusia. Hukum Islam dianggap identik dengan syariah itu sendiri.
         Menganggapnya sebagai hal yang tidak perlu diperhitungkan sama sekali. Kelompok ini bukan saja tidak menganggap karya secara akademik, akan tetapi juga tidak dapat belajar dari sejarah pemikiran yang sebenarnya merupakan warisan yang sangat berharga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Anak dalam Perspektif Al Qur'an

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Anak dalam perspektif Islam merupakan rahmat dari Allah yang diberikan kepada orang tua, d...