Pengertian Fiqih
Bahasa: al-fahmu (paham)
Istilah: al-‘ilmu bi al-ahkam al-syar’iyyah al-‘amaliyyah
al-muktasabah min adillatiha
al-tafsiliyyah
Maksud amaliyah, mengecualikan diskursus teologi,
tasawuf dan filsafat, yang tidak termasuk ke dalam cakupan fiqih. Sedangkan
penyebutan sumbernya adalah wahyu, untuk membedakannya adalah dengan ilmu yang
starting pointnya dilakukan sec ara sekuler, seperti ilmu pengetahuan hukum
yang dihasilkan oleh pemikiran barat.
•
Sifat dan Karakteristik Fiqih
Karena fiqih merupakan hasil berpikir
manusia/fuqaha/mujtahid, maka konsekwensinya fiqih mempunyai sifat:
- Relativ
- Temporal
- Lokalistik
- Syari’ah
- Secara
bahasa, berasal dari kata asy-Syari’ah, sinonim dengan kata asy-syir’ah,
bermakna jalan menuju mata air.
- Ungkapan
“jalan menuju mata air” mengandung konotasi keselamatan. Dengan demikian,
maka agama yang dibawa oleh masing-masing Nabi disebut syari’ah
karena merupakan jalan menuju keselamatan abadi.
- Dalam
al-Qur`an , kedua kata tersebut dipakai dalam arti agama sebagai jalan
yang ditetapkan Allah untuk diikuti oleh manusia agar memperoleh
keselamatan. Jadi syariah adalah wahyu Allah sendiri yang dalam wujud
konkritnya adalah nas al-Qur`an dan Hadis Nabi
- Beberapa
ahli tafsir klasik, seperti Mujahid, memaknakan kata asy-syariah
dan asy-syir’ah sebagai agama (ad-din). Ada juga yang
membedakannya, di mana syariah merujuk pada aspek-aspek hukum dari agama, din
merupakan aspek akidah dari agama (agama itu satu, tapi
syari’ahnya/ketentuan hukumnya yang berbeda)
- Terminologi
syariah dipakai dalam dua pengertian, dalam arti luas dan sempit.
- Dalam
arti luas yaitu keseluruhan norma agama Islam yang meliputi baik aspek
doktrinal maupun aspek praktis (Asy-Syatibi- Al-Muwafaqat)
- Dalam
arti sempit, syariah meruju pada aspek praktis dari ajaran Islam, yakni
bagian yang terdiri dari norma-norma tingkah laku konkret manusia seperti
ibadah, nikah, jual beli (Al-Asy’ari- Al-Luma).Bila istilah hukum
Islam hendak digunakan untuk menerjemahkan istilah syari’ah, maka yang
dimaksud adalah syariah dalam arti sempit ini.
- Terlepas
dari masalah pemakaian istilah ini secara sempit atau luas, satu ciri yang
tetap melekat pada syariah adalah sumbernya/subjeknya tetap Allah, bukan
manusia
Syariah----------àMaqasidus Syariah
- Perlindungan
Agama
- Perlindungan
Jiwa
- Perlindungan
Akal
- Perlindungan
Harta
- Perlindungan
Keturunan
Sekarang:
Perlindungan
HAM, keadilan, egaliter, tidak diskriminasi
Inilah yang
disebut Rahman dengan Ideal Moral
Dalam
menghasilkan hukum, maka harus memperhatikan bandul keseimbangan ideal moral dan legalitas formal
Penilaian terhadap hukum Islam:
•
Menempatkannya pada posisi yang sakral yang
tidak tersentuh oleh akal manusia. Hukum Islam dianggap identik dengan syariah
itu sendiri.
•
Menganggapnya sebagai hal yang tidak perlu
diperhitungkan sama sekali. Kelompok ini bukan saja tidak menganggap karya
secara akademik, akan tetapi juga tidak dapat belajar dari sejarah pemikiran
yang sebenarnya merupakan warisan yang sangat berharga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar