BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Alloh subhanahu wa ta'ala
sangat sayang dan memperhatikan kepentingan hamba-hamba-Nya. Bukti hal ini
dapat diketahui seorang muslim yang bersyukur dalam banyak hal dan kenikmatan
yang dianugerahkan-Nya, yang besar maupun yang kecil, yang terlihat maupun
tidak, yang disadari maupun yang tidak disadari. Dan semua nikmat tersebut
tidak akan dapat dihitung. Namun sebagai salah satu bukti penguat yang dapat
dirasakan dan diperhatikan adalah dalam masalah pakaian.
Sebagian
orang, bahkan kaum muslimin banyak yang tidak memperhatikan masalah ini
sehingga terkadang pakaian yang dikenakannya dijadikan ajang pelampiasan nafsu,
yang akhirnya menyalahi garis fitroh berpakaian. Secara tegas dalam ayat-ayat
Al-Qur'an yang mulia, Alloh subhanahu wa ta'ala menjadikan pakaian
sebagai minnah (anugerah) dan nikmat-Nya. Bahkan Alloh pun telah mewajibkan dan
memerintahkan secara khusus pada kondisi-kondisi tertentu dan untuk
tujuan-tujuan tertentu pula, yang pada intinya adalah untuk kebaikan dan
maslahat hamba-Nya itu sendiri.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana
etika berpakaian yang baik?
2. Adab
sebelum berpakaian.
3. Adab
saat berpakaian.
4. Adab
setelah berpakaian.
C.
Tujuan penulisan
1. Untuk
mengetahui pakaian yang boleh dikenakan oleh umat islam.
2. Untuk
mengetahui etika yang baik dalam berpakaian.
3. Untuk
mengetahui larangan memakai sutera bagi laki-laki.
BAB
II
PEMBAHASAN
Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman:
Hai
anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk
menutup aurat kalian dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa
Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda
kekuasaan Alloh, Mudah-mudahan mereka selalu ingat". (QS. Al A'raaf : 26).
Tafsir
ayat diatas:
"Alloh subhanahu wa ta'ala
memberikan kegembiraan kepada bani Adam dengan menganugerahkan pakaian sebagai
kebutuhan sandang yang vital maupun pakaian keindahan seperti masalah makanan,
minuman dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dan Alloh pun menjelaskan
penganugerahan nikmat-Nya tersebut bukan sebagai sarana pelengkap semata-mata,
bahkan ada tujuan lain yang lebih besar yaitu sebagai media untuk menunjang
ibadah dan keta'atan. Oleh karena itu, pakaian yang paling baik adalah pakaian
taqwa yang berupa kebaikan hati dan jiwa". (lihat Taisir Karimir
Rohman: 248)
Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di
setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al A'raaf : 31)
Tafsir
ayat diatas:
"Setelah
Alloh subhanahu wa ta'ala menganugerahkan pakaian untuk menutup aurat
dan pakaian indah untuk perhiasan, maka Alloh pun memerintahkan bani Adam untuk
menutup aurat mereka disaat sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah.
Menutup aurat dengan pakaian berarti menghiasi badan tersebut sebagaimana jika
aurat terbuka (bahkan dipajang) yang merupakan tindak pelecehan dan keburukan.
Dari ayat diatas dapat diambil hukum lainya seperti:
1. Perintah menutup aurat di saat
sholat.
2. Perintah memperbagus pakaian sholat
(bersih dan rapi).
3. Perintah menjaga kebersihan pakaian
dari kotoran dan Najis. (lihat Taisir Karimir Rohman: 249).
Allah
berfirman:
"Dan
dia jadikan bagi kalian Pakaian yang memelihara kalian dari panas dan Pakaian
(baju besi) yang memelihara kalian dalam peperangan. Demikianlah Alloh
menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian, agar kalian berserah diri
(kepada-Nya)". (QS.
An Nahl : 81)
Tafsir
ayat diatas:
"(Ayat ini dan 2 ayat
sebelumnya) menjelaskan nikmat-nikmat Alloh subhanahu wa ta'ala yang
banyak dan sebagai kesempurnaannya adalah dengan menambahkan
nikmat-nikmat tersebut hingga batasan yang tidak dapat ditakar maupun
dihitung". (lihat Taisir Karimir Rohman: 249)
Disamping itu Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam
juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan penggunaannya dalam
sabdanya:
"كُلُوْا
وَاشْرَبُوْا وَ تَصَدَّقُوْا وَالْبَسُوْا مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا
مَخِيْلَةٍ"
"Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian
namun jangan berlebih-lebihan dan sombong". (lihat Shohih Sunan An-Nasai:
2399)
Dari dalil-dalil diatas, karena berpakaian bukan hanya
sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya dengan perintah ibadah,
maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan adab-adabnya,
sebagaimana Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam telah menjelaskan
jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan maupun yang
dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:
A. Adab Sebelum Berpakaian.
1. Bagi laki-laki di larang memakai
sutra dan emas secara mutlak, namun kedua hal tersebut dihalalkan bagi
perempuan.
"لَا
تَلْبَسُوْا الحَرِيْرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ
فِيْ الآخِرَةِ"
"Janganlah memakai sutra,
karena siapa saja yang memakainya didunia, maka diakhirat dia tidak akan
memakai-nya lagi".
(HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)
2. Lebih utama memakai pakaian yang
berwarna putih, meskipun warna yang lainnya diperbolehkan.
Rosululloh sholallohu alaihi wa
sallam bersabda:
"إِلْبَسُوْا
البَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَ أَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا
مَوْتَاكُمْ"
"Pakailah pakaian putih, karena
dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih
tersebut".
(HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
3. Tidak meniru pakaian orang-orang
musyrik, kafir dan golongan yang terlarang untuk diikutinya.
Rosululloh sholallohu alaihi wa
sallam bersabda:
"مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"
"Barangsiapa yang meniru-niru
(perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka". (lihat Shohih Abi Daud: 3401)
Masalah berpakaian termasuk dalam
cakupan hadits diatas.
4. Tidak boleh memakai pakaian lawan
jenis seperti laki-laki memakai pakaian wanita atau sebaliknya.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam
bersabda:
"لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ
لُبْسَةَ الرَّجُلِ"
"Alloh melaknat laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki". (HR. Adu Duad: 4/157, An-Nasa'i: 371)
5. Memulai memakai pakaian dari kanan.
Aisyah rodhiallohu anha berkata:
"كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ يُحِبُُّ التَّيَمُّنَ فِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ فِيْ نَعْلَيْهِ وَ
تَرَجُّلِهِ وَ طَهُوْرِهِ"
"Rosululloh sholallohu alaihi
wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam setiap perbuatan,
baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuci". (HR. Muslim: 67 atau 268)
6. Tidak memanjangkan pakaian, baju,
mantel dan lainnya melebihi mata kaki, walaupun tidak berniat sombong.
Rosululloh sholallohu alaihi wa
sallam bersabda:
"مَا
أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ"
"(Kain) yang melebihi mata kaki
tempatnya dineraka".
(HR. Bukhori: 5787)
"لَا يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ
إِزَارَهُ بَطَرًا"
"Alloh tidak akan melihat orang
yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena sombong". (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim:
48, 2087)
Sedangkan bagi wanita muslimah
diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup kedua kakinya dan
mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala, tengkuk, leher, dan
dadanya.
Alloh subhanahu wa ta'ala
berfirman
"Hai nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka
tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab : 59).
"Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka". (QS. An Nuur : 31)
Dalam riwayat aisyah dan Ummu
Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun perintah hijab, maka
mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan senantiasa memakainya
ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)
7. Berdo'a disaat berpakaian:
"الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ
هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلَا قُوَّةٍ"
"Segala
puji bagi Alloh yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya,
tanpa daya dan kekuatan dariku". (lihat Irwaul Gholil: 7/47)
B.
Adab Di Saat Berpakaian.
1. Mendo'akan teman (muslim) yang
mengenakan pakaian baru dengan do'a:
"إِلْبَسْ
جَدِيْدًا وَ عِشْ حَمِيْدًا وَ مِتْ شَهِيْدًا"
"Berpakaianlah yang baru,
hiduplah dengan terpuji dan matilah sebagai syahid". (lihat Shohih Ibnu Majah: 2/275)
2. Senantiasa menjaga kerapian dan
kebersihan pakaian terutama dari najis dan kotoran-kotoran lainnya.
C. Adab
Setelah Berpakaian.
Meletakkan pakaian pada tempatnya dengan rapi sambil membaca
do'a:
"بِسْمِ
اللهِ"
"Dengan nama Alloh (aku
meletakkan pakaian)". (HR. Tirmidzi: 2/ 505, lihat di Shohihul Jami': 3/203).
C.
Etika
berpakaian secara umum
Manusia membutuhkan pakaian (sandang)
untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok dasar sehari-hari di samping kebutuhan
akan tempat tinggal (papan) dan makanan (pangan). Pakaian dapat memberikan
keindahan, proteksi dari penyakit, kenyamanan, dan lain sebagainya. Tanpa
baju/pakaian dapat mengakibatkan seseorang dikatakan gila.
Etika
Dalam Berpakaian.
1. Menutup
Aurat Bagian Tubuh
Saat ini banyak kita jumpai gadis dan wanita yang
tidak menutup aurat dengan bajunya, sehingga dapat memunculkan rangsangan
kepada kaum laki-laki yang melihatnya. Ada banyak pilihan pakaian yang tertutup
dan sopan yang bisa digunakan tanpa mengurangi kecantikan perempuan. Seharusnya
pemerintah memberikan teguran dan hukuman bagi orang-orang yang mengumbar
tubuhnya.
2. Sesuai
Dengan Tujuan, Situasi dan Kondisi Lingkungan
Jika ingin sekolah gunakanlah pakaian seragam
sekolah, bukan pakaian untuk tidur (piyama), renang, kerja, dan lain-lain.
Apabila suhu di luar rumah sangat dingin, gunakanlah jaket yang tebal, bukan
memakai pakaian tipis.
3. Tampak
Rapi, Bersih, Sehat, dan Ukurannya Pas
Pakaian yang dipakai sebaiknya pakaian yang telah
dicuci bersih, disetrika rapi dan jika dipakai tidak kebesaran maupun
kekecilan. Pakaian yang kotor merupakan sarang penyakit bagi kita diri sendiri
maupun kepada oang lain yang ada di sekitarnya.
4. Tidak
Mengganggu Orang Lain
Pakailah baju-baju yang biasa-biasa saja tidak
mengganggu akivitas maupun kenyamanan orang lain. Misalnya menggunakan gaun
wanita dengan ekor puluhan meter sangat tidak pantas jika kita gunakan di
tempat seperti di bus umum.
5. Tidak
Melanggar Hukum Negara dan Hukum Agama
Sebelum memakai pakaian ada baiknya diingat-ingat
dulu hukum di dalam maupun di luar negeri. Hindari memakai pakaian yang
bertentangan dengan adat istiadat, hukum budaya yang berlaku di tempat
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar