Rabu, 12 April 2017

METODE “PENEMUAN” HUKUM ISLAM

METODE “PENEMUAN” HUKUM ISLAM
à Semua sistem hukum memerlukan tafsir, karena:
  1. Apa yang dirumuskan dalam pasal undang-undang kurang atau tidak jelas
  2. Semula jelas, namun kasus yang dihadapi telah berkembang jauh lebih kompleks daripada yangdigambarkan ketika undang-undang itu dibuat
  3. Masyarakat telah mengalami perkembangan begitu cepat sehingga banyak hal-hal lain yang belum terdapat pengaturannya di dalam undang-undang tersebut
à Karena kehidupan manusia tidak terbilang banyaknya, suatu undang-undang, betatapapun sempurna  dan komplitnya  ketika dibuat, selalu segera setalah diundangkannya akan terasa kurang atau terdapat ketidakjelasannya
à undang-undang yang berisis ketentuan umum pada hakekatnya tidak menggambarkan semua kemungkinan kasus yang akan terjadi, karena:
  1. undang-undang tidak menyinggung salah satu kasus  tersebut
  2. Adakalanya meningggung, tapi tidak memadai
  3. Undang-Undang yang mengatur masalah tersebut kabur.
à Ahli hukum Islam juga menydari hal ini; “an-nusus mutanahiyah, wa al- waqi’ ghairi mutanahiyah”, sehingga diperlukan ijtihad untuk menemukan hukum itu dari sumbernya.
à Para ahli hukum Islam merumuskan  tiga metode penemuan hukum; (1)interpretasi linguistik, (2) metode kausasi, (3) metode teleologis/maslahah
  1. Metode Interpretasi Lingustik
à Ilmu hukum Islam termasuk ke dalam rumpun bayani, yang didalamnya teks-teks menempati posisi penting sebagai sumber pengetahuan dan sebagai determinan pokok. Hal ini berarti, peneyelidikan untuk menemukan hukum juga berarti peneyeldikan terhadap teks-teks.
à Ilmu bahasan menjadi sangat penting dan kaidah-kaidah kebahasaan menjadi sumber material yang membentuk kaidah-kaidah penemuan hukum melalui interpretasi bahasa
à Ilmu usul fiqih sebagian diturunkan dari ilmu bahasa arab, tanpa penguasaan terhadapnya tidak mungkin orang menguasai usul fiqih secara meyakinkanàpengetahuan tentang hukum tidak dungkinkan tanpa pengetahuan yang cukup tentang Bahasa Arab. Hukum dijelmakan dalam teks, dan pentahuan tentang isi teks tersebut didasarkan pada pengetahuan tentang bahasa teks itu
à Interpretasi linguistik; penjelasan mengenai makna dan cara-cara teks menunjuk kepada hukum yang dimaksud. Objek kajian metode ini adalah lafal-lafal syariah dalam kaitannya dengan signifikasi yang ditunjukkannya. Tujuannya adalah menjelaskan teks-teks syariah dan cara menentukan cakupan (scope) maknanya sehingga dapat diketahui maksud Syari’ tentang mana kasus yang hendak dimasukkan atau tidak dimasukkan ke dalam teks
à Kajian metode ini menyangkut dua aspek:
  1. Aspek teoretis; asal-usul bahasa, analogi bahasa, perubahan makna kata
  2. Kajian terapan; cara bekerjanya Bahasa Arab (bahasa AQ-H) yang dilihat berdasarkan teori-teori yang dikembangkan oleh kajian teoretis
à Dalam kajian terapan ini, lafal syariah dikelompokkan ke dalam empat sudut kajian:
  1. Lafal dikaji dari segi jelas tidaknya. Menurut hanafiah, lafal dari segi ini terbagi pada: zahir, nass (eksplisit), mufassar (terurai, rinci), muhkam (final), serta khafi (samar), musykil (problematik), mujmal (global) dan mutasyabih (tidak tedas). Menurut mutakallimin,syafi’iyyah: zahir dan nassà lafal jelas, mujmal/mutasyabih (tak tedas)àtidak jelas
  2. Lafal dikaji dari segi penujukan terhadap makna yang dimaksud yakni hukum syar’I yang diakndungnya.
-menurut metode hanafiah/fuqaha: dalalah ibarah (tersurat), dalalah isyarah (isyarat), dalalah ad-dalalah (analog), dalalah iqtida` (sisipan)
-menurut syafi’iyah; membaginya menjadi dua, mantuq dan mafhum. Mantuq terbagi dua, (1)mantuq sarih: dalalah ibarah, (2)mantuq gairu sarih: dalalah ima’, isyarah iqtida`. Mafhum: Mafhum muwafaqah dan mukhalafah   
c. Lafal dikaji dari segi luas atau sempitnya cakupan makna; amm, khass, mutlaq (tanpa kualifikasi), muqayyad (dengan kualifikasi), musytarak (ganda), muradif (sinonim), hakiki dan majazi
d. Lafal dikaji dari segi formula/bentuk perintah hukum (taklif); amar, nahi dan takhyir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Anak dalam Perspektif Al Qur'an

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Anak dalam perspektif Islam merupakan rahmat dari Allah yang diberikan kepada orang tua, d...