1)
Nasikh (Menghapus), Mansukh
(Terhapus).
Di antara ayat-ayat itu ada yang nasikh dan ada yang mansukh, sesuai
dengan kemaslahatan. Ini tidak dapat dilakukan sekiranya Al-Qur’an diturunkan
sekaligus banyak. (Ini menurut pendapat yang mengatakan adanya nasikh dan
mansukh).
106. Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang
sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu?
(QS Al-Baqarah : 106)
101. Dan apabila kami
letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah
lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya.
Para
Ulama, para ahli, mufasirin saling berbeda pendapat tentang Nasikh dan Mansukh
Al-Qur’an, di antara para ahli yang membantah keras adanya ayat-ayat mansukh
dalam Al-Qur’an adalah Abu Muslim al-Ashfahany. Pendapat ini dipegangi oleh
ahli ilmu diantaranya adalah Muhammad Abduh, murid besar Rasyid Ridha, Dr.
Taufiq Shidqi dan Khudhary. Mufasir besar Fakhr ar-Razy condong kepada pendapat
Abu Muslim al-Ashfahany.
Contoh
Nasikh dan Mansukh :
a.
Syariat Nabi Musa As dengan Syariat Nabi
Muhammad SAW. (Cara taubat orang yang terlanjur berbuat dosa)
Dalam
syariat Nabi Musa As bagi Bani Israil bahwa, orang yang terlanjur melakukan
dosa tidak dapat diampuni dosanya, salah satu cara agar dosanya dapat diampuni
yaitu dengan bunuh diri. Dalam syariat Nabi Muhammad SAW bahwa orang yang
terlanjur melakukan dosa cara taubatnya yaitu dengan taubat nasuha, yaitu
dengan menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi. Adapun bunuh diri
dalam syariat Nabi Muhammad SAW merupakan suatu bentuk kedzaliman dan termasuk
perbuatan dosa besar.
b.
Sunnah dengan Al-Qur’an. (Qiblat umat Islam)
Dalam
sunnah Rasulullah SAW bahwa qiblat umat Islam yang pertama adalah di Baitul
Maqdis, akan tetapi syariat itu menjadi tidak berlaku karena turun perintah
dari Allah berupa wahyu bahwa qiblat dipindahkan ke Masjidil Haram. Yang
di-nasakh-kan disini adalah sunnah dengan Al-Qur’an.
c.
Sunnah dengan Sunnah. (Ziarah kubur)
Rasulullah
SAW pernah melarang seseorang melakukan ziarah kubur, akan tetapi di kali yang
lain Rasulullah membolehkan seorang laki-laki melakukan ziarah kubur.
d.
Al-Qur’an dengan akal.
Dalam
Al-Qur’an dijelaskan bahwa seorang yang telah mampu sudah wajib melaksanakan
ibadah haji, akan tetapi menurut akal anak kecil dan orang gila tidak pantas
melakukan ibadah haji.
Contoh
ayat Al-Qur’an yang dilemahkan oleh Sunnah :
3. Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah
Kata bangkai dan darah dalam ayat
diatas bersifat muthlaq, artinya mencangkup semua macam bangkai dan darah tanpa
kecuali. Akan tetapi dalam Hadits Rasulullah disebutkan bahwa hanya bangkai
ikan dan belalang yang halal dan untuk darah yang halal hanya hati dan limpa.
Ayat diatas dilemahkan oleh Sunnah
karena di dalam Sunnah memberikan pengecualian bahwa hanya bangkai ikan dan
bangkai belalang yang halal, dan hati dan limpa yang termasuk darah yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar