Selasa, 11 April 2017

MAKALAH NASIKH WA MANSUKH

1)      Nasikh (Menghapus), Mansukh (Terhapus).
Di antara ayat-ayat itu ada yang nasikh dan ada yang mansukh, sesuai dengan kemaslahatan. Ini tidak dapat dilakukan sekiranya Al-Qur’an diturunkan sekaligus banyak. (Ini menurut pendapat yang mengatakan adanya nasikh dan mansukh).

106.  Ayat mana saja  yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?
(QS Al-Baqarah : 106)

101.  Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya.

Para Ulama, para ahli, mufasirin saling berbeda pendapat tentang Nasikh dan Mansukh Al-Qur’an, di antara para ahli yang membantah keras adanya ayat-ayat mansukh dalam Al-Qur’an adalah Abu Muslim al-Ashfahany. Pendapat ini dipegangi oleh ahli ilmu diantaranya adalah Muhammad Abduh, murid besar Rasyid Ridha, Dr. Taufiq Shidqi dan Khudhary. Mufasir besar Fakhr ar-Razy condong kepada pendapat Abu Muslim al-Ashfahany.

Contoh Nasikh dan Mansukh :
a.       Syariat Nabi Musa As dengan Syariat Nabi Muhammad SAW. (Cara taubat orang yang terlanjur berbuat dosa)
Dalam syariat Nabi Musa As bagi Bani Israil bahwa, orang yang terlanjur melakukan dosa tidak dapat diampuni dosanya, salah satu cara agar dosanya dapat diampuni yaitu dengan bunuh diri. Dalam syariat Nabi Muhammad SAW bahwa orang yang terlanjur melakukan dosa cara taubatnya yaitu dengan taubat nasuha, yaitu dengan menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi. Adapun bunuh diri dalam syariat Nabi Muhammad SAW merupakan suatu bentuk kedzaliman dan termasuk perbuatan dosa besar.
b.      Sunnah dengan Al-Qur’an. (Qiblat umat Islam)
Dalam sunnah Rasulullah SAW bahwa qiblat umat Islam yang pertama adalah di Baitul Maqdis, akan tetapi syariat itu menjadi tidak berlaku karena turun perintah dari Allah berupa wahyu bahwa qiblat dipindahkan ke Masjidil Haram. Yang di-nasakh-kan disini adalah sunnah dengan Al-Qur’an.
c.       Sunnah dengan Sunnah. (Ziarah kubur)
Rasulullah SAW pernah melarang seseorang melakukan ziarah kubur, akan tetapi di kali yang lain Rasulullah membolehkan seorang laki-laki melakukan ziarah kubur.
d.      Al-Qur’an dengan akal.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa seorang yang telah mampu sudah wajib melaksanakan ibadah haji, akan tetapi menurut akal anak kecil dan orang gila tidak pantas melakukan ibadah haji.

Contoh ayat Al-Qur’an yang dilemahkan oleh Sunnah :
3.  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah
            Kata bangkai dan darah dalam ayat diatas bersifat muthlaq, artinya mencangkup semua macam bangkai dan darah tanpa kecuali. Akan tetapi dalam Hadits Rasulullah disebutkan bahwa hanya bangkai ikan dan belalang yang halal dan untuk darah yang halal hanya hati dan limpa.

            Ayat diatas dilemahkan oleh Sunnah karena di dalam Sunnah memberikan pengecualian bahwa hanya bangkai ikan dan bangkai belalang yang halal, dan hati dan limpa yang termasuk darah yang halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Anak dalam Perspektif Al Qur'an

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Anak dalam perspektif Islam merupakan rahmat dari Allah yang diberikan kepada orang tua, d...