Nasikh dan mansukh
1.
NAASIKH
Kata
naasikh berasal dari kata naskh yang secara etimologi mengandung
beberapa arti , yaitu menghapus dan menghilangkan (al-izaalat), mengganti dan
menukar (at-tabdiil), memalingkan (at-tahwiil) , dan menukilkan dan memindahkan
(an-naql). Jadi naasikh adalah
sesuatu yang menghapus, mengganti dan membatalkan atau yang tidak memberlakukan
.
2. MANSUUKH
mansuukh
adalah sesuatu yang dihapus , diganti dan dibatalkan atau yang tidak
diberlakukan.
Sedangkan
secara terminologi arti nasikh dan
mansukh adalah membatalkan pelaksanaan hukum syara dengan dalil yang datang
kemudian, yang menunjukkan penghapusannya secara jelas atau implisit (dhimmi).
Baik penghapusan itu secara keseluruhan atau sebagian, menurut kepentingan yang
ada. Atau melahirkan dalil yang datang kemudian yang secara implisit menghapus
pelaksanaan dalil yang lebih dulu .
Muthlaq dan muqayyad
1. MUTHLAQ
Muthlaq
menurut istilah syara’ ialah lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz itu apa
adanya tanpa memandang jumlah maupun sifatnya.
Misalnya Firman Allah Swt, dalam QS (Al Mujadalah) : 3
Lafz
Raqabah dalam ayat tersebut adalah lafadz khas muthlaq karena tidak diberi qayyid dengan sifat
tertentu, sehingga dengan demikian dapat mecakup seluruh macam budak, baik
budak yang mu’min maupun budak yang kafir.
2. MUQAYYAD
Muqayyad
ialah lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz tersebut dengan dibatasi oleh
sifat, keadaan, dan syarat tertentu. Atau dengan kata lain, lafaz yang
menunjukkan pada hakikatnya lafaz itu sendiri, dengan dibatasi oleh batasan tanpa
memandang pada umlahnya.
‘AM DAN KHAS
(TAKHSHISH)
1.
‘AM
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum;
dan menurut istilah adalah “LAFADH yang memiliki pengertian umum, terhadap
semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “.
Dengan
pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala
sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
2.
KHAS {TAKHSHISH}
Ketika
membicarakan lafadz ‘am dan lafadh khas, tidak bisa terlepas dari takhshish. Menurut
Khudari Bik dalam bukunya Ushul al-Fiqh, takhshish adalah penjelasan sebagian
lafadz ‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari
satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘am dengan dalil.
MANTUQ
Mantuq
adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), dedang
mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna
tersirat)
NASH DAN ZAHIR
1)
NASH,
yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi, seperti
firman Allah SWT.
Maka
wajib berpuasa tiga hari (Q.S Al-Baqarah ayat 106)
2)
ZAHIR, yatiu
suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan
menghendakinya kepada penta’wilan. Seperti firman Allah SWT.
Dan
tetap kekal Dzat Tuhanmu (Q.S Ar-Rahman ayat 27)
Wajah
dalam ayat ini diartikan dengan zat, karena mustahil bagi tuhan mempunyai wajah
seperti manusia.
”dan
langit yang kami bangun dengan tangan” (Q.S. Adz-zariyat: 47)
Kalimat
tangan ini diartikan dengan kekuasaan karena mustahil Allah mempunyai tangan
seperti manusia.
Dari
keterangan tersebut diatas, dapat atau muncul pertanyaan, apakah perbedaan
antara muthlaq dan ‘am ?. Ayat yang disebut di atas menuntut dimerdekakannya
budak, tanpa mengartikan sifat budak, apakah beriman atau tidak ?. Hal tersebut
menunjukkan arti muthlaq. Sedangkan am ialah lafaz yang menunjukkan pada
hakikat lafaz tersebut, dengan memperhatikan jumlah (satuan)nya.
Misalnya firman Allah dalam QS (Muhammad) : 4
Lafaz
am al Riqab berarti meliputi semua orang-orang kafir yang ikut berperang.
REFERENSI:
BUKU FIQH DAN USHUL FIQH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar