Rabu, 12 April 2017

KAIDAH DALAM USHUL FIQIH



Nasikh dan mansukh
1.     NAASIKH
Kata naasikh berasal dari kata naskh yang secara etimologi mengandung beberapa arti , yaitu menghapus dan menghilangkan (al-izaalat), mengganti dan menukar (at-tabdiil), memalingkan (at-tahwiil) , dan menukilkan dan memindahkan (an-naql). Jadi naasikh adalah sesuatu yang menghapus, mengganti dan membatalkan atau yang tidak memberlakukan .  
2.     MANSUUKH
mansuukh adalah sesuatu yang dihapus , diganti dan dibatalkan atau yang tidak diberlakukan.

Sedangkan secara terminologi arti nasikh dan mansukh adalah membatalkan pelaksanaan hukum syara dengan dalil yang datang kemudian, yang menunjukkan penghapusannya secara jelas atau implisit (dhimmi). Baik penghapusan itu secara keseluruhan atau sebagian, menurut kepentingan yang ada. Atau melahirkan dalil yang datang kemudian yang secara implisit menghapus pelaksanaan dalil yang lebih dulu .

Muthlaq dan muqayyad

1. MUTHLAQ
Muthlaq menurut istilah syara’ ialah lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz itu apa adanya tanpa memandang jumlah maupun sifatnya.
 Misalnya Firman Allah Swt, dalam QS  (Al Mujadalah) : 3
Lafz Raqabah dalam ayat tersebut adalah lafadz khas muthlaq  karena tidak diberi qayyid dengan sifat tertentu, sehingga dengan demikian dapat mecakup seluruh macam budak, baik budak yang mu’min maupun budak yang kafir.
2. MUQAYYAD
Muqayyad ialah lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz tersebut dengan dibatasi oleh sifat, keadaan, dan syarat tertentu. Atau dengan kata lain, lafaz yang menunjukkan pada hakikatnya lafaz itu sendiri, dengan dibatasi oleh batasan tanpa memandang pada umlahnya.

‘AM DAN KHAS (TAKHSHISH)

1.     ‘AM
 ‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah “LAFADH yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “.
Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
2.     KHAS {TAKHSHISH}
Ketika membicarakan lafadz ‘am dan lafadh khas, tidak bisa terlepas dari takhshish. Menurut Khudari Bik dalam bukunya Ushul al-Fiqh, takhshish adalah penjelasan sebagian lafadz ‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘am dengan dalil.

MANTUQ
Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), dedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat)

NASH DAN ZAHIR
1) NASH, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi, seperti firman Allah SWT.

Maka wajib berpuasa tiga hari (Q.S Al-Baqarah ayat 106)

2) ZAHIR, yatiu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendakinya kepada penta’wilan. Seperti firman Allah SWT.

Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu (Q.S Ar-Rahman ayat 27)

Wajah dalam ayat ini diartikan dengan zat, karena mustahil bagi tuhan mempunyai wajah seperti manusia.

”dan langit yang kami bangun dengan tangan” (Q.S. Adz-zariyat: 47)

Kalimat tangan ini diartikan dengan kekuasaan karena mustahil Allah mempunyai tangan seperti manusia.


Dari keterangan tersebut diatas, dapat atau muncul pertanyaan, apakah perbedaan antara muthlaq dan ‘am ?. Ayat yang disebut di atas menuntut dimerdekakannya budak, tanpa mengartikan sifat budak, apakah beriman atau tidak ?. Hal tersebut menunjukkan arti muthlaq. Sedangkan am ialah lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz tersebut, dengan memperhatikan jumlah (satuan)nya.
 Misalnya firman Allah dalam QS  (Muhammad) : 4
Lafaz am al Riqab berarti meliputi semua orang-orang kafir yang ikut berperang.


REFERENSI:
BUKU FIQH DAN USHUL FIQH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Anak dalam Perspektif Al Qur'an

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Anak dalam perspektif Islam merupakan rahmat dari Allah yang diberikan kepada orang tua, d...