A.
Bunyi dan Terjemah ayat
وَلَا
تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ
مِمَّا اكْتَسَبْنَ
وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (32)
وَلِكُلٍّ
جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ
عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآَتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ شَهِيدًا (33)
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا
كَبِيرًا (34)
Artinya
:
32.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang
laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita
(pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
33.
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan
karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jikaada) orang-orang yang
kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
34.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290].
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah maha tinggi dan Maha besar.
B.TafsirMufrodat
32.وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ(dan janganlah kalian mengangankan apa yang telah Dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain), yakni janganlah seseorang mengangankan harta, ternak, dan istri saudaranya. Dan jangan pula mengangankan sesuatu yang menjadi milik saudaranya. Namun, hendaklah kalian memohon karunia kepada Allah Ta‘ala seraya berdoa, “Ya Allah, berilah kami rezeki yang sama dengannya, atau yang lebih baik darinya,” disertai sikap pasrah. Satu pendapat menyatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ummu Salamah, istri Nabi saw.. Ummu Salamah pernah berkata kepada Nabi saw., “Andai saja Allah Ta‘ala Menetapkan kepada kami sebagaimana yang telah Dia Tetapkan kepada kaum pria. Dengan begitu kami pun bisa meraih pahala yang sama seperti kaum pria.” Maka Allah Ta‘ala Melarang angan-angan seperti itu dan Berfirman, wa lā tatamannau mā fadl-dlallāhu bihī (dan janganlah kalian mengangankan apa yang telah Dikaruniakan Allah), seperti shalat berjemaah, ibadah Jum‘at, perang, jihad, serta amar makruf nahi mungkar; ba‘dlakum (kepada sebagian kalian), yakni kepada kaum pria; ‘alā ba‘dl (lebih banyak dari sebagian yang lain), yakni daripada (yang dikaruniakan) kepada kaum wanita. Selanjutnya Allah Ta‘ala Menyebutkan bahwa pahala kaum pria dan kaum wanita sesuai dengan hasil usahanya.
B.TafsirMufrodat
32.وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ(dan janganlah kalian mengangankan apa yang telah Dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain), yakni janganlah seseorang mengangankan harta, ternak, dan istri saudaranya. Dan jangan pula mengangankan sesuatu yang menjadi milik saudaranya. Namun, hendaklah kalian memohon karunia kepada Allah Ta‘ala seraya berdoa, “Ya Allah, berilah kami rezeki yang sama dengannya, atau yang lebih baik darinya,” disertai sikap pasrah. Satu pendapat menyatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ummu Salamah, istri Nabi saw.. Ummu Salamah pernah berkata kepada Nabi saw., “Andai saja Allah Ta‘ala Menetapkan kepada kami sebagaimana yang telah Dia Tetapkan kepada kaum pria. Dengan begitu kami pun bisa meraih pahala yang sama seperti kaum pria.” Maka Allah Ta‘ala Melarang angan-angan seperti itu dan Berfirman, wa lā tatamannau mā fadl-dlallāhu bihī (dan janganlah kalian mengangankan apa yang telah Dikaruniakan Allah), seperti shalat berjemaah, ibadah Jum‘at, perang, jihad, serta amar makruf nahi mungkar; ba‘dlakum (kepada sebagian kalian), yakni kepada kaum pria; ‘alā ba‘dl (lebih banyak dari sebagian yang lain), yakni daripada (yang dikaruniakan) kepada kaum wanita. Selanjutnya Allah Ta‘ala Menyebutkan bahwa pahala kaum pria dan kaum wanita sesuai dengan hasil usahanya.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ(bagi kaum laki-laki ada bagian), yakni pahala.
مِمَّا اكْتَسَبُوا(dari apa yang mereka usahakan), yakni atas kebaikan mereka
lakukan.
وَلِلنِّسَاءِ
نَصِيبٌ (dan bagi kaum
wanita pun ada bagian), yakni pahala.
مِمَّا اكْتَسَبْنَ(dari apa yang mereka usahakan), yakni atas kebaikan yang mereka
lakukan di rumah mereka.
وَاسْأَلُوا اللَّهَ
مِنْ فَضْلِهِ(dan mohonlah
kepada Allah sebagian dari Karunia-Nya), yakni Taufik dan Perlindungan-Nya.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا(sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu), yakni kebaikan dan keburukan,
pahala dan siksaan, serta taufik dan penelantaran.
33. وَلِكُلٍّ(dan bagi tiap-tiap (orang), yakni bagi
setiap orang.
جَعَلْنَا(Kami Jadikan), yakni Kami Jadikan di
antara kalian.
مَوَالِيَ(sebagai pewaris), yakni para ahli waris
yang dapat mewarisi.
مِمَّا تَرَكَ
الْوَالِدَانِ(dari apa yang ditinggalkan ibu-bapak), yakni harta benda.
وَالْأَقْرَبُونَ (dan karib kerabat) yakni (orang-orang
yang terdekat) hubungan rahimnya.
وَالَّذِينَ عَقَدَتْ (dan [jika ada] orang-orang yang telah
kalian kukuhkan dengan
sumpah-sumpah
kalian), yakni yang telah kalian kukuhkan berdasarkan syarat-syarat
yang
kalian buat.
فَآَتُوهُمْ
نَصِيبَهُمْ (maka berilah mereka bagiannya), yakni berikanlah bagian mereka
sesuai
dengan kesepakatan yang kamu buat. Namun sekarang, ketentuan ini telah
dinasakh.
Pada masa jahiliah, orang-orang biasa mengadopsi seorang anak, kemudian
menetapkan
bagian harta untuk mereka sebagaimana untuk anak (kandung). Allah
Ta‘ala
Menasakh kebiasaan seperti itu, tetapi tidak menasakh kebolehan memberi
bagian
sepertiga (melalui jalan wasiat) bagi seorang anak angkat.
إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ(sesungguhnya Allah terhadap segala sesuatu), yakni amal-
amal
kalian.
شَهِيدًا (Menyaksikan), yakni Mengetahui.
33. الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ(kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita), yakni
kaum
laki-laki diberi wewenang untuk mendidik kaum wanita.
بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ(karena Allah telah Melebihkan sebagian mereka), yakni
Melebihkan
kaum laki-laki dengan akal, pembagian ghanimah, dan warisan.
عَلَى
بَعْضٍ (atas sebagian yang lain), yakni kaum wanita.
وَبِمَا
أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ(dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari
harta
mereka), yakni dalam bentuk mahar dan nafkah yang dibebankan kepada
mereka,
sementara kaum wanita tidak dibebani hal tersebut.
فَالصَّالِحَاتُ (karenanya, maka wanita-wanita yang
saleh), yakni wanita-wanita yang
berlaku
baik kepada suaminya.
قَانِتَاتٌ (ialah yang patuh), yakni wanita-wanita
yang taat kepada Allah Ta‘ala
sehubungan
dengan suami-suami mereka.
حَافِظَاتٌ (lagi memelihara diri), yakni menjaga diri
mereka dan harta suaminya.
لِلْغَيْبِ
(ketika tidak ada [suami]), yakni ketika suami mereka sedang
tidak ada di
rumah.
بِمَا حَفِظَ اللَّهُ (karena Allah pun telah Memelihara
[mereka]), yakni karena Allah
Ta‘ala
telah Memelihara mereka dengan Taufik-Nya.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ (dan wanita-wanita yang kalian
khawatirkan), yakni yang kalian
ketahui.
نُشُوزَهُنَّ (nusyuznya), yakni mereka menolak kalian di
tempat tidur.
فَعِظُوهُنَّ (maka nasihatilah mereka) dengan ilmu dan
al-Quran.
وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي الْمَضَاجِعِ(dan pisahkanlah mereka di tempat tidur), yakni palingkanlah
muka
kalian dari mereka di tempat tidur (tidak menggaulinya).
وَاضْرِبُوهُنَّ
(dan pukullah mereka) dengan pukulan yang tidak keras dan tidak
menimbulkan
cacat.
فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ (kemudian jika mereka menaati kalian) di tempat tidur.
فَلَا
تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا (maka janganlah kalian mencari-cari jalan) agar dicintai.
إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا(sesungguhnya Allah Maha Tinggi), yakni paling tinggi dari
segala
sesuatu.
كَبِيرًا(lagi Maha Besar), yakni paling besar dari
segala sesuatu. Dia tidak
Membebani
mereka dengan hal seperti itu, karenanya kalian pun jangan
membebani
wanita dengan cinta yang tidak mereka sanggupi.
C.
Kandungan Ayat
AnNisaAyat 32
Ayat ini berpesan agar tidak berangan – angan dan berkeinginan yang dapat mengantarkan kepada pelanggaran –
pelanggaran ketentuan – ketentuan Allah, termasuk ketentuan-Nya menyangkut pembagian waris, dimana lelaki mendapat bagian lebih banyak dari perempuan.
At Tirmidzi meriwayatkan melalui mujahid bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ucapan istri Nabi saw.,Ummu Salamah, yang
berkata kepada Rasul saw., “Sesungguhnya pria berjihad mengangkat senjata melawan musuh, sedang perempuan tidak demikian. Kami juga selaku perempuan medapat setengah bagian lelaki,....”. Ini angan – angan yang bukan pada tempatnya, sehingga ia terlarang. Tetapi bukan semua angan – angan dilarang, karena ada yang dapat mendorong terciptanya kreasi – kreasi baru.Ayat ini mengajarkan kita hidup realistis.Ada angan – angan dan harapan yang boleh
di capai, dan ada juga yang mustahi luntuk di capai.[1]
Ayat 33
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi tiap – tiap harta peninggalan dari harta yang di tinggalkan ibu, bapak, dan karib kerabat, kami
jadikan pewaris – pewarisnya seperti anak, isteri, dan orang tua. Dan jika ada orang – orang
yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bahagiannya, sesuai dengan kesepakatan kamu sebelumnya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
Para ulama menyatakan bahwa ayat ini menetapkan kewajiban memberikan kepada mereka itu bagian dari harta warisan.Kewajiban ini menurut mereka, sebelum an Nisa ayat 33 ini di
batalkan hukumnya oleh firman Allah, “Orang – orang yang
mempunyai hubungan kekerabatan sebahagiannya lebih berhak terhadap sesamanya di dalam kitab Allah”(QS. Al – Anfalayat 75)[2]
Ada juga ulama yang menolak adanya pembatalan hukum dalam al-Qur’an (nasakh).Mereka memahami kata janji setia dalam ayat ini adalah janji setia antar pasangan suami istri.Dengan demikian, ayat ini buat mereka berpesan, “setiap
orang Kami telah tetapkan waris – warisnya yang menerima harta peninggalan.Mereka itu adalah ibu, bapak,
dan karib kerabat, serta pasangan suami istri”.
Ayat 34
Ayat ini merupakan penjelas dari ayat – ayat sebelumnya, dimana menjelaskan fungsi dan kewajiban masing – masing jenis kelamin, serta latarbelakang perbedaan di
singgung oleh ayat ini dengan menyatakan bahwa: Para lelaki yakni jenis kelamin laki –laki atau suami adalah qawwamun, pemimpin dan penanggungjawab atas para wanita.
1.
Masing
– masing memiliki keistimewaan – keistimewaan. Tetapi keistimewaan yang
dimiliki lelaki lebih menunjang tugas kepemimpinan daripada keistimewaan yang
dimiliki perempuan.
2.
Mereka
telah menafkahkan sebagian harta mereka. Bentuk kata kerja masa lampau
menunjukkan bahwa memberi nafkah kepada wanita telah menjadi suatu kelaziman
bagi lelaki, serta kenyataan umum dalam masyarakat ummat manusia sejak dahulu
hingga kini
D. Kesimpulan
Bahwa
manusia harus bersyukur atas segala karunia yang telah di berikan kepadanya.Karena,
antara yang satu dengan yang lainnya memiliki kekurangan,
kelebihandanfungsimasing–masingdalamkehidupan.Sehingga di dalamkekurangandankelebihanitumerekasalingmelengkapidalamkebaikan.
E. DaftarPustaka
Al-Kalam Digital Versi
1.0. (Bandung: PenerbitDiponegoro, 2009)
M. QuraishShihab. Tafsir
Al-Misbahjilid 2. (Jakarta: LenteraHati, 2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar