Rabu, 12 April 2017

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIQIH

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIQIH
1. Fiqih Masa Nabi:
Perbedaan pendapat mengenai ijtihad Nabi SAW.
  1. Nabi SAW boleh berijtihad dengan alasan:
            1. Surat al-Hasyr;2
            2. Nabi beberapa kali mendapat teguran darl Allah SWT (al-Anfal;67) “Tidak  patut bagi sorang Nabi memiliki tawanan sebelum melumpuhkan musuh-musuhnya di muka bumi”
            3. Hadits Nabi yang berbunyi;”Sesungguhnya aku menetapkan hukum berdasarkan apa-apa yang lahir, dan kamu minta penyelesaian permusuhanmu kepadaku. Barangkali salah seorang di antara kamu lebih lihai di bandingkan dengan yang lain. Siapa yang aku putuskan untuknya sesuatu yang berkenaan dengan harta orang lain, janganlah dimakan. Sesungguhnya aku memberikan kepadanya potongan api neraka.
b. Nabi tidak mungkin berijtihad, dengan alasan;
            1. Al-Najm;3-4 “Dan tiadalah yang diucapkan Nabi itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan”.
            2. Nabi SAW berkemampuan untuk sampai kepada hukum secara meyakinkan melalui wahyu.
            3. Sering terjadi Nabi SAW tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan sahabatnya tentang suatu kasus.
c. Pendapat ketiga: Nabi berijtihad pada masalah-masalah peperangan dan masalah duniawiyah yang tidak berkenaan dengan  masalah hukum syara’.

Beberapa contoh:
Hukum-hukum Fiqih pada masa Nabi

1.Shalat;
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
Ketika para sahabat berbeda pendapat tentang suatu persoalan hukum, Nabi menengahinya dengan cara mengkoreksi berdasarkan wahyu atau mendiamkannya jika sudah sejalan dengan pesan wahyu.
Fiqih pada Masa Sahabat
Ada tiga hal pokok yang berkembang pasca wafatnya Nabi SAW.
1.      Muncul persoalan baru, yang secara lahiriyah, tidak ada nash hukunya baik dalam al-Qur’an maupun contoh Rasullullah
2.      Timbulnya masalah yang secara lahiriyah telah ada ketentuannya baik dalam al-Qur’an maupun contoh Rasul tetapi dalam
3.      keadaan tertentu sulit diterapkan.
4.      Sudah ada penjelasan secara jelas dalam al-Qur’an maupun contoh Rasul secara terpisah, tetapi para sahabat mengalami kesulitan dalam menerapkan kententuan tersebut.
  Cara-cara yang ditempuh para sahabat dalam menghadapi persoalan tersebut.
  1. Untuk kasus pertama; diselesaikan dengan cara memahami dalil-dalil yang ada secara mafhum maupun qiyas.
  2. Untuk kasus kedua diselesaikan dengan cara berijtihad.
  3. Untuk kasus yang ketiga diselesaikan menurut apa adanya sesuai tuntutan dalil-dalil yang ada.
Pada masa ini berkembang juga dua kecenderungan para sahabat dalam memegangi dan memahamiteks-teks hukum dalam hadapi permasalahan-permasalahan hukum(fiqih).
  1. Kecenderungan  tekstualis (di masa berikutnya dikenal dengan Ahlul Hadits); Contoh Ubdullah bin Umar, Aisyah Ummul Mukminin, Abu Hurairah.
  2. Kecenderungan Rasionalis (disebut juga dengan Ahlul Ra’yi) Contoh; Umar bin Khattab, Zaid bin Tsabit,  Ibnu Mas’ud dsb.
  Fiqih pada Masa Tabi’in
Masa Tabi’in merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan fiqih;.
Kondisi umat Islam pada masa ini:
1.      Umat Islam terpecah secara politik dan aliran –aliran keagamaan. (Mis: Syi’ah, Khawarij dan Jumhur)
2.      Ulama-ulama berdakwah ke berbagai wilayah baru sebagai konsekuensi logis dari perkembangan Islam. Pusat-pusat Islam terkenal saat itu, selain Madinah dan Mekah ialah Baghdad, Kufah dan Mesir.

3.      Tersiarnya hadits ke wilayah-wilayah baru Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Anak dalam Perspektif Al Qur'an

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Anak dalam perspektif Islam merupakan rahmat dari Allah yang diberikan kepada orang tua, d...