SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN FIQIH
1. Fiqih Masa
Nabi:
Perbedaan
pendapat mengenai ijtihad Nabi SAW.
- Nabi SAW boleh berijtihad dengan
alasan:
1. Surat al-Hasyr;2
2. Nabi beberapa kali mendapat
teguran darl Allah SWT (al-Anfal;67) “Tidak
patut bagi sorang Nabi memiliki tawanan sebelum melumpuhkan
musuh-musuhnya di muka bumi”
3. Hadits Nabi yang berbunyi;”Sesungguhnya aku
menetapkan hukum berdasarkan apa-apa yang lahir, dan kamu minta penyelesaian
permusuhanmu kepadaku. Barangkali salah seorang di antara kamu lebih lihai di
bandingkan dengan yang lain. Siapa yang aku putuskan untuknya sesuatu yang
berkenaan dengan harta orang lain, janganlah dimakan. Sesungguhnya aku
memberikan kepadanya potongan api neraka.
b. Nabi tidak
mungkin berijtihad, dengan alasan;
1. Al-Najm;3-4 “Dan tiadalah yang
diucapkan Nabi itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain
hanyalah wahyu yang diwahyukan”.
2. Nabi SAW berkemampuan untuk sampai kepada hukum secara
meyakinkan melalui wahyu.
3. Sering terjadi Nabi SAW tidak
memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan sahabatnya tentang suatu
kasus.
c. Pendapat
ketiga: Nabi berijtihad pada masalah-masalah peperangan dan masalah duniawiyah
yang tidak berkenaan dengan masalah
hukum syara’.
Beberapa
contoh:
Hukum-hukum
Fiqih pada masa Nabi
1.Shalat;
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
Ketika para
sahabat berbeda pendapat tentang suatu persoalan hukum, Nabi menengahinya
dengan cara mengkoreksi berdasarkan wahyu atau mendiamkannya jika sudah sejalan
dengan pesan wahyu.
Fiqih pada Masa Sahabat
Ada tiga hal pokok yang berkembang pasca wafatnya Nabi SAW.
1. Muncul persoalan baru, yang secara lahiriyah, tidak ada nash hukunya baik
dalam al-Qur’an maupun contoh Rasullullah
2. Timbulnya masalah yang secara lahiriyah telah ada ketentuannya baik dalam
al-Qur’an maupun contoh Rasul tetapi dalam
3. keadaan tertentu sulit diterapkan.
4. Sudah ada penjelasan secara jelas dalam al-Qur’an maupun contoh Rasul
secara terpisah, tetapi para sahabat mengalami kesulitan dalam menerapkan
kententuan tersebut.
Cara-cara yang ditempuh para sahabat
dalam menghadapi persoalan tersebut.
- Untuk kasus pertama; diselesaikan
dengan cara memahami dalil-dalil yang ada secara mafhum maupun qiyas.
- Untuk kasus kedua diselesaikan
dengan cara berijtihad.
- Untuk kasus yang ketiga
diselesaikan menurut apa adanya sesuai tuntutan dalil-dalil yang ada.
Pada masa ini
berkembang juga dua kecenderungan para sahabat dalam memegangi dan
memahamiteks-teks hukum dalam hadapi permasalahan-permasalahan hukum(fiqih).
- Kecenderungan tekstualis (di masa berikutnya dikenal
dengan Ahlul Hadits); Contoh Ubdullah bin Umar, Aisyah Ummul Mukminin, Abu
Hurairah.
- Kecenderungan Rasionalis (disebut
juga dengan Ahlul Ra’yi) Contoh; Umar bin Khattab, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud dsb.
Fiqih pada Masa Tabi’in
Masa Tabi’in merupakan masa
pertumbuhan dan perkembangan fiqih;.
Kondisi umat Islam pada
masa ini:
1.
Umat Islam terpecah secara
politik dan aliran –aliran keagamaan. (Mis: Syi’ah, Khawarij dan Jumhur)
2.
Ulama-ulama berdakwah ke
berbagai wilayah baru sebagai konsekuensi logis dari perkembangan Islam.
Pusat-pusat Islam terkenal saat itu, selain Madinah dan Mekah ialah Baghdad,
Kufah dan Mesir.
3.
Tersiarnya hadits ke
wilayah-wilayah baru Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar